Analisis Anggaran Responsif Jender dalam APBDesa Girisuko Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 - 2017

I. PENDAHULUAN

Lahirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,selanjutnya disebut UU Desa, menjadi tonggak keseriusan pemerintah untuk melibatkan desa dalam pembangunan. Undang – undang ini mengamanatkan tentang pengelolaan sumberdaya desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Melalui undang–undang tersebut, pemerintah memberikan desentralisasi fiskal ke desa, berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Keberadaan desentralisasi fiskal ini merupakan implikasi dari desentralisasi kewenangan yang diatur dalam UU Desa. Kewenangan – kewenangan desa didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

Desentralisasi fiskal ke desa mengharuskan pemerintah desa mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat desa yang bertujuan meningkatkan pembangunan di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, APBDesa menjadi instrumen penting, cum strategis dalam menentukan tata kelola pemerintahan yang baik/good governance maupun implementasi pembangunan di desa. Tata pemerintahan yang baik dapat diukur dari kualitas proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDesa.

Penyusunan dan pengelolaan APBDesa didasarkan pada prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Mengapa ketiga prinsip ini penting? Karena secara hakikat, masyarakat (desa)-lah yang mempunyai kepemilikan anggaran tersebut, maka sudah seharusnya masyarakat diajak bicara dan diskusi untuk apa saja uang desa akan dibelanjakan. Dengan begitu, ekspektasi tentang anggaran desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi sebuah keniscayaan.

Adapun format APBDesa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. APBDesa terbagi ke dalam 3 (tiga) komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Komponen pendapatan desa terdiri dari : (1) Pendapatan Asli Desa (PAD) dan (2) Pendapatan Transfer (DD, ADD, dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi); sedangkan belanja desa terdiri dari 4 (empat) bidang, yakni : (1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2) Pembangunan Desa, (3) Pembinaan Masyarakat Desa, dan terakhir (4) Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun komponen pembiayaan, terdiri dari : (1) Penerimaan Pembiayaan dan (2) Pengeluaran Pembiayaan.

II. ANALISIS ANGGARAN DESA

Analisis anggaran desa (APBDesa) merupakan bagian dari proses memudahkan masyarakat membaca anggaran di desa. Proses ini dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan maupun penganggaran di tingkat desa. Selain itu, proses analisis anggaran desa yang dimulai dengan akses dokumen APBDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD); menjadi bagian penting dan tentunya tidak terpisahkan dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Proses dan hasil analisis anggaran desa, dalam konteks ini APBDesa Girisuko dari tahun 2015 – 2017, mempertimbangkan perspektif pangarustamaan jender (mainstreaming gender).

III. ANALISIS PENDAPATAN

A. Pendapatan Desa

Pendapatan desa terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni Pendapatan Asli Desa (PAD), Lain – Lain Pendapatan yang Sah, dan Pendapatan Transfer. Komponen pendapatan ini harus dimaknai secara strategis karena menjadi tolak ukur kemampuan pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran untuk belanja program maupun kegiatan di desa. Semenjak implementasi UU Desa dengan desentralisasi fiskalnya, yang dimulai di 2015, pendapatan total Girisuko mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Angka spesifiknya adalah 27% di 2016 dan 14% di 2017. Kenaikan pendapatan total desa ini dikarenakan kenaikan Pendapatan Transfer yang cukup signifikan (Lihat Diagram 1), dengan prosentase kenaikan 27% di 2016 dan 15% di tahun 2017.

Diagram 1
Perbandingan Komponen Pendapatan Desa APBDesa Girisuko Tahun 2015 – 2017 (dalam juta rupiah)


(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015 – 2017)

Diagram 2
Perbandingan Total Pendapatan APBDesa Girisuko Tahun 2015 – 2017 (dalam rupiah/IDR)

(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015 – 2017)

Merujuk Diagram 1, Pendapatan Transfer masih mendominasi pendapatan total Girisuko. Tahun 2015, Pendapatan Transfer yang berbentuk DD, ADD, dan Dana Bagi Hasil/DBH; mendominasi sekitar 98% dari total pendapatan Girisuko. Ini berarti hanya ada 2% kontribusi PAD dalam konfigurasi pendapatan total Girisuko. Dalam 2 (dua) tahun berikutnya, tidak perubahan konfigurasi pendapatan total Girisuko. Pendapatan transfer cenderung dominan penuh, dengan prosentase 98% di 2016 dan 99,5% di 2017. Sekali lagi, ini menunjukkan kepada publik bahwa pendapatan transfer masih dominan dalam konfigurasi pendapatan total desa. Mungkin kasus ini tidak hanya terjadi di Girisuko, tetapi terjadi juga pada desa – desa lain di Indonesia.

Dominasi pendapatan transfer dalam konfigurasi total pendapatan desa, dapat dimaknai 2 (dua) hal. Pertama, menunjukkan bahwa desa (masih) bergantung dengan skema desentralisasi fiskal dari pemerintah, baik pusat, propinsi, maupun kabupaten; dengan DD, ADD, dan DBH-nya. Kondisi ini tentu dapat dimaklumi karena implementasi UU Desa masih prematur. Seperti halnya seorang bayi yang masih sangat bergantung pada ASI. Kedua, dominasi pendapatan transfer tidak boleh berlangsung lama. Paling tidak, dalam 3 (tiga) tahun implementasi UU Desa ini, pemerintah desa sudah mempunyai peta jalan untuk mengoptimalkan pendapatan di luar pendapatan transfer. Salah satunya dengan membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang mengakomodasi potensi – potensi desa untuk dikapitalisasi menjadi kesejahteraan masyarakat desa.

B. Pendapatan Asli Desa

Sementara itu, PAD yang menjadi salah satu sumber pendapatan potensial di desa, belum berkontribusi secara optimal dalam konfigurasi total pendapatan desa. Kenapa dikatakan belum optimal? Karena kontribusinya dalam konfigurasi total pendapatan desa tak lebih dari 2% per tahun. Alih – alih mengalami peningkatan, PAD Girisuko di 2017 mengalami penurunan hampir separuh dari tahun sebelumnya, baik dari Hasil Pengelolaan Aset Desa maupun Lain – Lain PAD yang Sah. Dari 2 (dua) komponen pembentuk PAD, Lain – Lain PAD yang Sah (masih) mendominasi PAD Girisuko selama 3 (tiga) tahun terakhir (Lihat Diagram 3).

Diagram 3
Perbandingan Pendapatan Asli Desa APBDesa Girisuko Tahun 2015 – 2017 (dalam rupiah/IDR)


(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015 – 2017)

C. Pendapatan Transfer; (Masih) Dominan Dalam Postur Anggaran Desa

Pendapatan Transfer dalam struktur APBDesa, mempunyai posisi yang strategis. Mengapa disebut strategis? Karena prosentasenya terbilang cukup besar dibandingkan komponen pendapatan desa yang lain. Prosentase Pendapatan Transfer telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014. Petunjuk teknis (Juknis) – nya dari PP ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Setiap desa mendapatkan Pendapatan Transfer (baik DD dan ADD) yang berbeda–beda, tentu dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta kesulitan geografis. Sedangkan DBH Pajak/Retribusi dari kabupaten/kota, semua desa memperoleh dana yang sama dan seimbang.

Adapun tujuan dari Pendapatan Transfer ini adalah membiayai operasionalisasi kewenangan desa sesuai yang diatur dalam UU Desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan di desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai UU Desa, DD dikhususkan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; ADD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa; sedangkan DBH Pajak/Retribusi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Meskipun begitu, kondisi ini memunculkan disparitas yang cukup besar antara Pendapatan Transfer dengan PAD. Adanya disparitas ini memunculkan kekhawatiran adanya resentralisasi pemerintahan. Kenapa muncul kekhawatiran seperti ini? Faktanya, dalam konteks Girisuko, Pendapatan Transfer yang terdiri dari DD (Pusat), ADD (Propinsi), dan DBH (Kabupaten); mendominasi sekitar 98% dari total pendapatan desa. Sisanya, sekitar 2%, merupakan kontribusi dari PAD.

Dari prosentase 98% - 99% Pendapatan Transfer APBDesa Girisuko Tahun 2015 – 2017 dalam konfigurasi total pendapatan desa, secara berturut – turut, terdiri dari DD, ADD, DBH Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dan Hibah. Dalam tiga tahun terakhir (2015 – 2017), hanya DD, ADD, dan DBH Pajak/Retribusi yang konsisten memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Transfer. Adapun Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dan Hibah, hanya berkontribusi di tahun 2015 (Lihat Diagram 4).

Di 2015, yang merupakan tahun pertama Girisuko mengimplementasikan UU Desa, komponen DD dan Hibah, mempunyai kontribusi yang cukup dominan dibanding komponen lain. DD memberikan kontribusi sebesar 55,4%, sedangkan Hibah berkontribusi sebesar 36,5%. Kontribusi komponen lain, secara berturut – turut, DBH Pajak/Retribusi prosentasenya sebesar 3,2%, ADD sebesar 4,4%, dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah menyumbang sebesar 0,4%.

Pada 2016, kontributor Pendapatan Transfer justru berkurang 2 (dua) komponen menjadi 3 (tiga) komponen saja. Adapun kontributor yang berkurang adalah Hibah dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Praktis komponen Pendapatan Transfer yang tersisa adalah DD, ADD, dan DBH Pajak/Retribusi. Di 2016, Pendapatan Transfer Girisuko mengalami kenaikan sebesar 27% dibanding tahun sebelumnya. Masih pada tahun tersebut, DD dan ADD mendominasi postur anggaran Pendapatan Transfer, dengan besaran masing – masing 49,1% dan 47,9%. Selisih keduanya terbilang kecil, yakni sekitar 1%. Besaran DD di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 12,7% dibanding tahun sebelumnya, pun demikian pula dengan ADD yang mengalami kenaikan sangat signifikan, yakni 1280%! Sedangkan kenaikan DBH Pajak/Retribusi sebesar 15,8%.

Pada 2017, kontributor Pendapatan Transfer tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yakni DD, ADD, dan DBH Pajak/Retribusi. Pendapatan Transfer Girisuko di tahun ini mengalami kenaikan sebesar 15,3% dibanding tahun sebelumnya, serta masih dominannya DD dan ADD sebagai komponen utama pembentuk Pendapatan Transfer, yakni 54,4% dan 42,7%. Berbeda dengan tahun sebelumnya selisih keduanya relatif besar, sekitar 11%. Adapun besaran DD di tahun 2017 mengalami kenaikan sebesar 27,5% dibanding tahun sebelumnya, pun demikian pula dengan ADD yang mengalami kenaikan sebesar 2,7%. Adapun kenaikan DBH Pajak/Retribusi sebesar 15,3%.

Diagram 4
Perbandingan Pendapatan Transfer APBDEsa Girisuko Tahun 2015 - 2017 (dalam rupiah/IDR)


(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015–2017)

IV. FILOSOFI KEBIJAKAN ANGGARAN

Kebijakan anggaran adalah instrumen penting yang dimiliki oleh negara untuk menjalankan kewajiban negara (state obligation). Kebijakan anggaran adalah ranah strategis untuk mengukur seberapa jauh pemenuhan dan penghargaan terhadap hak asasi warganegara.

Ada 2 (dua) aspek pemenuhan hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh negara, yaitu progresive realization dan full use of maximum available resource. Progressive realization adalah kewajiban negara untuk meningkatkan pemenuhan hak dasar warganegara secara terus menerus. Bagaimana bentuk perwujudannya? Perwujudannya berbentuk kebijakan anggaran. Kebijakan anggaran yang alokasi anggarannya diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial. Adapun kenaikan alokasi anggaran yang dimaksud adalah merupakan kenaikan riil, dan bukan kenaikan yang menyesuaikan inflasi. Sedangkan full use of maximum available resource, dapat dimaknai sebagai kewajiban pemerintah untuk menggunakan semaksimal mungkin sumber ekonomi yang dimiliki untuk pemenuhan hak asasi warganegara. Konkritnya dalam kebijakan anggaran adalah pemerintah berkewajiban semaksimal mungkin menggunakan sumber pendapatan anggaran bagi pembelanjaan yang terkait dengan pemenuhan hak asasi warganegara, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Merujuk pada Konvensi Wina 1993, dalam pelaksanaan program pembangunan, pemerintah harus mengambil sikap yang jelas. Apakah pemerintah sekadar menghormati, melindungi, memfasilitasi, atau sampai memenuhi hak – hak warganegara. Pendekatan yang diambil pun harus menegaskan bahwa program yang dibuat oleh pemerintah bukan sekadar kebutuhan, tetapi berbentuk pelayanan publik yang harus dilakukan sebagai pemenuhan hak warganegara yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda.

A. Agregat Umum Belanja

Semenjak 2007, format belanja langsung dan tidak langsung, diperkenalkan ke daerah setelah sebelumnya menggunakan format belanja publik dan aparatur. Namun publik akan melihat bias anggaran ketika belanja pegawai selalu meningkat di setiap tahunnya. Format belanja langsung dan tidak langsung. Pada tahun pertama implementasi UU Desa, sebaran belanja dalam APBDesa Girisuko masih menggunakan format belanja langsung dan tidak langsung. Di 2015, belanja langsung mendominasi postur belanja desa dengan prosentase 78% dibandingkan belanja tidak langsung, yang prosentasenya hanya 22% (Lihat Diagram 5). Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh postur belanja Girisuko dipergunakan untuk belanja program/kegiatan masyarakat. Sisanya, belanja Girisuko cenderung diarahkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diagram 5
Sebaran Belanja APBDesa Girisuko Tahun 2015 (dalam persen)


(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015)

Berbeda dengan 2015, postur belanja APBDesa Girisuko 2016 dan 2017, tidak menggunakan format belanja langsung dan tidak langsung. Postur belanja desa membagi sebaran belanja ke dalam 4 (empat) bidang sesuai UU Desa, yakni (1) Penyelenggaran Pemerintahan Desa, (2) Pembangunan Desa, (3) Pembinaan Masyarakat Desa, dan (4) Pemberdayaan Masyarakat Desa. Di 2016, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa cenderung mendominasi sebaran anggaran per bidang, dengan prosentase 45%. Disusul secara berturut – turut, Pembangunan Desa dengan prosentase 33%, Pembinaan Masyarakat Desa 12%, Pemberdayaan Masyarakat Desa 9%, dan terakhir Belanja Tidak Terduga 1%. Berkebalikan dengan tahun sebelumnya, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tahun ini, menjadi bidang yang dominan dalam konfigurasi belanja desa. Kenaikan anggarannya cukup signifikan, yakni 161,5% (Lihat Diagram 6).

Diagram 6
Sebaran Belanja Per Bidang APBDesa Girisuko Tahun 2016 – 2017 (dalam persen)


(Diolah dari APBDesa Girisuko 2016 – 2017)

Di 2017, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak lagi mendominasi postur belanja APBDesa Girisuko. Pembangunan Desa menjadi bidang yang berkontribusi besar terhadap postur belanja APBDesa Girisuko dengan 42%, disusul Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 41%, Pemberdayaan Masyarakat Desa 12%, dan Pembinaan Masyarakat Desa 5% (Lihat Diagram 6). Jika melakukan eksplanasi lebih detil, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa hanya mengalami kenaikan 5.6%. Kondisi ini berbeda dengan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengalami kenaikan yang signifikan, yakni 45,5% dan 69%. Sedangkan Pembinaan Masyarakat Desa mengalami penurunan yang tak kalah signifikan, yakni 45,9% (Lihat Diagram 6).

B. Anggaran Responsif Jender (ARG)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008, Anggaran Responsif Jender (ARG) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan jender. ARG bukanlah anggaran yang terpisah bagi laki – laki dan perempuan, melainkan seperangkat instrumen untuk melihat implikasi belanja serta penerimaan pemerintah terhadap isu jender. ARG mempunyai posisi yang cukup penting dalam belanja publik pemerintah daerah, karena :

  1. Berkontribusi terhadap pengurangan kemiskinan dan tujuan pembangunan.
  2. Akomodatif terhadap posisi kelompok rentan.
  3. Berkontribusi positif terhadap pertumbuhan dan pemerataan.
  4. Berkontribusi positif terhadap pemberdayaan perempuan
  5. Meningkatkan dukungan perempuan dalam proses kebijakan

Ada 3 (tiga) tipologi ARG di Indonesia, yakni

  1. Spesifik Jender

    Spesifik Jender merupakan anggaran yang khusus dialokasikan untuk kelompok marjinal atau jender tertentu, menyasar kebutuhan khusus, dan perlindungan kelompok rentan. Contoh : Alokasi anggaran untuk Lansia, Perempuan, Anak, dan Difabel.

  2. Afirmatif Jender

    Afirmatif Jender merupakan anggaran yang dialokasikan untuk peningkatan kapasitas kelompok jender atau kelompok marjinal tertentu. Fungsi dari tipologi ARG ini adalah memperkuat kapasitas staf perempuan atau kelompok perempuan yang mempunyai posisi strategis, semisal di parlemen, partai politik, dan lain sebagainya.

  3. Mainstreaming Jender

    Mainstreaming Jender merupakan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang implikasinya dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok marjinal. Fungsi dari tipologi ARG ini adalah memastikan manfaat pembangunan di semua sektor yang dapat diakses oleh laki–laki dan perempuan, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi laki–laki dan perempuan.

Adapun yang dimaksud kelompok marjinal adalah perempuan, anak, difabel, masyarakat miskin, lansia, dan perempuan kepala rumah tangga (janda). Lalu, mengapa anggaran perempuan penting untuk diulas dalam kebijakan anggaran? Selama ini perempuan seringkali menjadi masyarakat kelas 2 dalam struktur sosial ekonomi masyarakat di Indonesia. Kelompok perempuan sebagian besar bekerja dengan berbagai urusan di beberapa wilayah, mulai urusan yang berkaitan dengan reproduksi (melahirkan dan menyusui), produksi, dan sosial. Terkait anggaran untuk kelompok perempuan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Jender di Daerah, Bab VI Pasal 26 Ayat 3, menegaskan bahwa "Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di kabupaten/kota bersumber dari APBD Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)".

Di 2015, atau tahun pertama implementasi UU Desa, total anggaran responsif jender dalam APBDesa Girisuko berjumlah Rp. 48.062.600,00 atau 3,85% dari total belanja. Setahun berselang, anggaran ini mengalami kenaikan menjadi Rp. 128.017.870,00 atau 8,09%. Anggaran responsif nder kembali mengalami kenaikan pada 2017 sebesar Rp. 179.987.500,00 atau 9,66% (Lihat Tabel 1). Selama 3 (tiga) tahun tersebut, kegiatan responsif jender lebih banyak didominasi oleh Perspektif Jender dan Kesetaraan Jender/Mainstreaming Jender.

Tabel 1. Anggaran Responsif Jender APBDesa Girisuko Tahun 2015 - 2017

(Diolah dari APBDesa Girisuko 2015–2017)

V. KESIMPULAN

  1. Alokasi anggaran responsif jender di dalam APBDesa Girisuko harus dipastikan tepat sasaran.
  2. Kontribusi PAD dalam konfigurasi total pendapatan desa, perlu ditingkatkan untuk meminimalkan ketergantungan terhadap Pendapatan Transfer. Meskipun begitu, pemerintah desa tetap perlu memperhatikan implikasinya bagi masyarakat, apakah memberikan pemenuhan hak warga atau justru meningkatkan kerentanan warga desa.
  3. Selama 3 (tiga) tahun terakhir, anggaran responsif jender Girisuko mengalami kenaikan, baik secara jumlah dan prosentase. Kegiatan – kegiatan responsif jendernya kebanyakan bersifat Perspektif Jender dan Kesetaraan Jender/Mainstreaming Jender.